PERKAWINAN BEDA AGAMA
Gambar:youtube.com Pada zaman dahulu perkawinan beda agama merupakan sebuah tindakan yang dilarang. Bahkan hampir semua orangtua tidak mengizinkan hal ini. Bahkan kalaupun hal ini terjadi maka dikelompokan sebagai sebuah aib yang perlu disembunyikan dari banyak orang. Lantas bagaimanakan perkawinan beda agama pada zaman sekarang. Apakah dipermudah atau sebaliknya? Bagaimanakan respon orangtua atau masyarkat sekitar baik yang sama keyakinan maupun berbeda? Apakah mereka menerima itu atau sebaliknya. Kali ini saya sengaja menulis hal ini karena soal perkawinan beda agama ini polemiknya masih terus dibicarahkan pada sampai dengan hari ini. Walaupun kita hidup dalam masyarakat yang dijamin secara hukum, khusunya berkaitan dengan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam pasal 28E ayat 1 UUD 1945. Namun karena kita hidup dalam setiap komunitas dengan tingkat pemahaman danpraktik penerapan yang masih sangat berfariasi maka penerapan pasal ini masih sangat relative.