KPM MESTI MALU KALAU MEROKOK

KPM Kelompok Lampa Tabi, Desa Ngara

Menteri Perencana Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro dalam Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (30/01/2018) menghimbau Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan tidak mengunakan bantuan sosial PKH untuk belanja rokok. Selain karena akan berdampak secara langsung pada kesehatan KPM PKH, juga berakibat pada tambahan aitem belanja keluarga. 

Himbauan kepala Bappenas bukan tanpa alasan sebagaimana dikutip dari kompas.com, rokok dan beras merupakan komoditas yang berpengaruh pada tingkat kemiskinan masyarakat. Beras dan rokok menempati urutan teratas  daftar barang yang paling sering dibelanjakan oleh rakyat miskin. Khusus untuk rokok Kepala Bappenas menaruh perhatian lebih karena hanya membuat KPM PKH terbebani secara kesehatan maupun pengeluaran. 

Himbauan ini merupakan hal positif yang harus segera di eksekusi. Bahkan tidak hanya berhenti pada ajakan saja, mesti menjadi sebuah kampanye untuk tidak merokok bagi masyarakat khususnya keluarga miskin. Bahkan KPM PKH mesti malu kalau merokok. 

Ada beberapa alasan yang mendasari KPM PKH mesti malu mengunakan bantuan PKH untuk membeli rokok: pertama, perintah dari permensos no 1 tahun 2018 tentang pedoman umum Program Keluarga Harapan. Dalam permensos ini disebutkan secara spesifik bahwa belanja bantuan sosial PKH hanya untuk tiga aitem saja. Yaitu belanja pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. Tidak ada aitem yang menunjukkan bahwa KPM bisa menggunakan bantuan untuk belanja rokok. 

Kedua, KPM perlu disadarkan bahwa mereka adalah korban hegemoni perusahaan rokok. Anggapan bahwa belum menjadi laki-laki kalau tidak merokok, memiliki teman yang terbatas  kalau tidak merokok adalah sesuatu yang keliru. Sesungguhnya tidak ada korelasi dari dalil-dalil yang dibuat tersebut. Perusahaan rokok hanya memanipulasi pikiran konsumen saja. 

Ada beberapa instrumen yang bisa digunakan dalam mengontrol KPM PKH untuk tidak membelanjakan rokok dari  bantuan tunai PKH. Pertama, Buku kontrol Keuangan Keluarga. 

Baca juga: Buku Kontrol Keuangan Keluarga

Buku kontrol ini berisi rincian belanja keuangan keluarga. Khususnya yang berdasarkan pada post penerimaan bantuan sosial PKH.

Rupiah demi rupiah pengeluaran harus dicatat. Catatan ini yang menjadi instrumen untuk mengontrol pengeluaran. Dari catatan ini akan menunjukan peruntukan dari setiap rupiah yang dikeluarkan.

Kedua, membuat kesepakatan bersama antara KPM, Pendamping dan Pemerintah Desa untuk mengeluarkan keluarga miskin dari kepesertaan PKH kalau terbukti membelanjakan uang PKH untuk membeli rokok.  Kesepakatan ini bertujuan agar KPM PKH komit untuk tidak merokok.

Pada akhirnya Masyarakat miskin (KPM) tidak merokok bahkan malu untuk merokok karena mereka sadar masih miskin. Selain itu rokok hanya membuat pos pengeluaran bertambah dan kesehatan akan terganggu. 

Comments

Popular posts from this blog

SDK Rupingmok

SDN Munting

SABANA OLAKILE