BELANJA SOSIAL

Kegiatan Sosial di Desa Lanamai II

Beberapa waktu lalu saya membuat tulisan tentang penyalahgunaan bantuan tunai PKH untuk judi bola dan belanja rokok. Kedua tulisan ini tentu saja berangkat dari fakta lapangan yang dijumpai selama pendampingan. Dimana kebanyakan masyarakat memanfaatkan dana bantuan PKH untuk hal tersebut.



Kedua bentuk penyalagunaan ini memang sengaja diangkat untuk menginformasikan kenyataan  penyalagunaan belanja uang PKH KPM dan upaya mengatasi persoalannya. Juga sebagai bahan berpikir bersama dalam upaya mengatasi persoalan dalam cakupan dampingan Program Keluarga Harapan. Dengan demikian penyalagunaan penggunaan bantuan PKH bisa diantisipasi sehingga tidak terjadi lagi.



Kemudian saya baru menyadari bahwa ada bentuk lain dari penyalahgunaan keuangan PKH. Memang hal ini agak susah dideteksi karena berlangsung tidak terus menerus. Hal tersebut yang dalam masyarakat disebut belanja sosial. Yang meliputi biaya arisan Pendidikan, urusan adat,  biaya syukuran atas perayaan baptis/sambut baru dan nikah.

Acara ini memang diselenggarakan oleh setiap orang dalam masyarakat termasuk KPM yang memenuhi salah satu syarat belanja sosial. Namun setiap orang wajib untuk terlibat dengan bentuk kontribusi sudah ditentukan oleh orang yang menyelenggarakan.

Misalnya untuk biaya arisan di Desa Benteng Tawa setiap keluarga wajib menyertakan kontribusi uang sejumlah Rp. 600.000 dan beras 10 Kg. Sedangkan untuk kontribusi dalam kegiatan  adat,  sambut baru dan nikah setiap keluarga wajib berkontribusi dengan uang sejumlah Rp.100.000 dan beras 10 Kg. Jumlah ini baru untuk satu orang yang mengundang, akan semakin membengkak kalau ada beberapa keluarga melakukan kegiatan sosial. 

Sebuah pengeluaran yang besar bukan! Akan sulit bagi pihak-pihak yang berupaya untuk mengatasi kemiskinan. Apalagi, ada banyak dalil yang dibuat masyarakat agar bisa terlihat. Bahkan untuk urusan seperti ini masyarakat (KPM) relah untuk mengutang.

ada beberapa upaya yang bias dilakukan untuk mengurangi pengeluaran biaya sosial. Pertama, Buku kontrol keuangan keluarga. 




Selain mencatat pengeluaran keuangan PKH buku kontrol bisa digunakan sebagai untuk mendorong KPM PKH mencatat pengeluaran lainnya termasuk biaya sosial. Sehingga KPM punya catatan apabila diminta partisipasi dalam  kegiatan sosial. Boleh terlibat untuk orang yang pernah berpartisipasi dalam kegiatan mereka. Sebab hal ini banyak terjadi di KPM, mereka selalu diminta keterlibatan untuk urusan orang lain sementara utusannya orang tersebut tidak pernah terlibat. 


Kedua, Urusan sosial seperti ini memang perlu didorong dalam sebuah peraturan desa. Tujuannya agar semua urusan sosial yang dibebankan pada masyarakat (KPM) tidak melampaui kemampuan termasuk memaksa mereka untuk mengutang.




Comments

Popular posts from this blog

SDK Rupingmok

SDN Munting

SABANA OLAKILE