SDM PKH JANGAN BUTA POLITIK

Dokpri
Pemilihan umum kepala daerah (PILKADA) serentak tahap II sudah didepan mata. Tanggal 27 Juni 2018 tinggal mengitung jam bagi masyarakat yang akan mengunakan hak suara.
27 Juni semua orang termasuk SDM PKH akan memberikan hak politiknya dalam pemilihan kepala daerah. Menjatuhkan pilihan pada calon pemimpin yang pantas untuk memimpin 5 tahun yang akan datang. Menentukan pilihan pada calon pemimpin yang benar, berpihak pada kepentingan rakyat.
Pilihan rasional seperti ini tentu saja butuh pertimbangan politik. Untuk itu tidak dibenarkan kalau masyarakat (SDM PKH) tidak fasih berpolitik.
SDM fasih politik bertujuan sebagai bagian dari pendidikan politik. Tujuannya agar KPM bahkan SDM sendiri tidak salah memilih.
Harus diakui bahwa ada hal yang mengganjal sebagian SDM PKH untuk dapat berbicara bebas tentang politik (Pilkada). "SDM PKH dilarang untuk berpolitik" yang merupakan bagian dari salah satu klausal kontrak kerja.
Hal ini perlu diluruskan. Larangan politik yang dimaksudkan adalah terlibat secara intens dalam mengkampanyekan calon tertentu. Mengarahkan masyarakat untuk memilih orang tertentu. Ini yang dilarang.
SDM PKH juga bisa berbicara politik. SDM punya tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik kepada semua warga negara (KPM). Lebih dari itu SDM PKH punya hak politik yang harus digunakan pada tanggal 27 Juni 2018. SDM PKH jangan sampai buta politik karena hanya akan memilih kucing dalam karung.

Comments

Popular posts from this blog

SDK Rupingmok

SDN Munting

SABANA OLAKILE