PKH LEBIH DARI SEKEDAR BANTUAN

Dopri
Walaupun saya sudah berusaha untuk menjelaskan bahwa bantuan tunai PKH tidak pernah membuat orang tergantung namun ada saja beberapa pihak yang masih menyatakan demikian. Yang lebih mengherankan tuduhan ini justru berasal dari orang-orang yang memiliki posisi sebagai pendamping dengan kementrian yang berbeda.
Hal ini bisa di mengerti dan pada kesempatan ini saya mau pastikan lagi bahwa bantuan PKH tidak pernah membuat orang tergantung.
Kalaupun tuduhan ini adalah bagian dari strategi untuk mencari simpati masyarakat maka serangan membabi buta ini tidak mengatasi masalah. Karena serangan tersebut tidak tepat sasaran.
Sebab kalau masalah kurang partisipasi masyarakat dalam kegiatan di bidang pendampingan anda bukan karena ada tidaknya "BANTUAN". Minimnya partisipasi masyarakat justru berkaitan dengan metode yang digunakan pendamping.
Maka yang harus dievaluasi adalah metode dan strategi dalam pendampingan. Dengan demikian nyambung dan ada jalan keluar dari persoalan yang ada.
Kembali kepersoalan apakah bantuan PKH menciptakan ketergantungan atau tidak, berikut adalah beberapa pertimbangannya.
Yang pertama berkaitan dengan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan PKH? Mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan tentu saja program mensyaratkan orang miskin. Data mengenai orang miskin ini diperoleh dari pusat data terpadu penanganan kemiskinan. Kalau demikian apakah semua masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan? Jawabannya tentu saja tidak. Berkaitan dengan PKH selain miskin ada syarat PKH yaitu bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Bidang kesehatan yang meliputi ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun sedangkan bidang pendidikan meliputi anak sekolah SD, SMP dan SMA sedangkan bidang kesejahteraan sosial meliputi lansia usia diatas 60 tahun dan disabilitas berat.
Masyarakat miskin dan memiliki komponen PKH di bidang kesehatan dan pendidikan akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 1 890 000 setahu dan Rp. 2 000 000 setahun untuk yang memenuhi komponen kesejahteraan sosial.
Dari sisi jumlah bantuan tentu saja sangat sedikit dan mungkin agak prematur kalau disimpulkan bisa membuat orang tergantung.
Selain itu karena bantuan ini bersyarat maka pengunaan bantuannya juga sesuai dengan syarat PKH yaitu belanja kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Untuk memantau hal ini pendamping PKH/SDM PKH akan melihatnya dari buku kontrol pengunaan bantuan.
Bantuan PKH juga tidak bersifat permanen, ada masa waktu kepesertaannya yaitu 6 tahun. Bisa lebih cepat kalau peserta PKH tidak miskin lagi atau tidak komit dalam menjalankan kewajiban sebagai peserta PKH.
Dari paparan ini sesungguhnya PKH lebih dari sekedar bantuan sosial biasanya. Karena mulai dari penentuan yang berhak mendapatkan bantuan sampai dengan penguatan uang dikontrol secara berkala dan berkelanjutan oleh pemberi bantuan.

Comments

Popular posts from this blog

SDK Rupingmok

SDN Munting

SABANA OLAKILE