MENYOAL KOMPLEMENTARITAS PKH
Pendamping PKH Ngada 2018 |
Program keluarga harapan adalam
program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga miskin. PKH menyasar
keluarga-keluarga miskin dan masuk dalam tiga aspek PKH yaitu: kesehatan,
pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Bidang kesehatan PKH menyasar ibu
hamil/nifas dan anak berusia 0-7 tahun. Dalam bidang pendidikan PKH menyasar
anak-anak usia sekolah yang berada dibangku SD, SMP dan SMA sedangkan bidang
kesejahteraan sosial menyasar lansia berusia diatas 70 tahun dan disabilitas
berat.
Dalam pelaksanaan keluarga
penerima manfaat (KPM) tidak hanya bisa mengakses bantun bersyarat PKH saja. KPM juga
bisa mengakses bantuan lainnya seperti beras murah, jaminan kesehatan dan
program rumah layak huni. Dalam PKH hal tersebut disebut sebagai komplementaritas. Pelaksanaan komplementaris PKH tentu saja bertujuan untuk mempercepat
masyarakat penerima manfaat keluar dari garis kemiskinan.
Pelaksanaan PKH yang bersifat
komplementaris ini tentu saja akan menimbulkan banyak polemik dilapangan.
Masyarakat yang bukan merupakan KPM tentu saja tidak puas karena tidak
mendapatkan bantuan. Mereka akan melakukan protes
kepada negara dalam hal ini pendamping PKH begitupun dengan pemerintahan desa.
Walaupun kita sudah menjelaskan
komplementaris bantuan sebagaimana tertuang dalam permensos 10 tahun 2017
tentang hak peneriman manfaaat (pasal 6 poin d), namun gelombang tidak puas
tentu saja akan tetap muncul.
Gelombang protes dari masyarakat
yang bukan KPM nampak dalam proses
pembangunan di Desa. Kalau sebelumnya mereka sangat aktif menjadi
uring-uringan. Hal ini tentu saja akan menimbulkan soal baru dalam masyarakat
desa. Disisi lain KPM terkadang tidak
terlalu berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan didesa.
Sebagai
pendamping kita tentu saja tidak bisa berbuat banyak karena wewenang untuk mengawal
terbatas pada tiga bidang yang berkaitan dengan PKH yaitu kesehatan, pendidikan
dan kesejahteraan sosial.
Hal ini merupakan dilema dalam
pelaksanaan komplementaris PKH. Bagaimanapun juga semua anak bangsa berhak
mendapatkan perhatian yang sama dari pemerintah. Butuh kebijksanaan dari
pendamping PKH.
Comments
Post a Comment