MENANTI KETEGASAN KEMENPAN RB MENINDAKLANJUTI ASN YANG TIDAK NETRAL
gambar:republika.co.id |
Tahun 2018 merupakan tahun
politik. Akan ada 171 daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah serentak
tahap II. Hiruk pikuk politik ini tentu saja sangat menyita perhatian banyak
pihak yang melakukan pemilihan kepala daerah.
Pesta demokrasi 2018 tentu saja
akan menyita perhatian PNS. Sebagai warga negara PNS yang sekarang sudah
menjadi ASN sebagaiman diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentu saja tidak apatis
dengan kegiatan demokrasi. Apalagi PNS memiliki hak politik untuk memilih.
Dari sisi regulasi ASN memang
tidak diperbolehkan mengambil bagian dalam kegiatan politik praktis namun tidak menjamin ketidakterlibatan mereka dalam kegiatan politik.
Ada indikasi kuat keterlibatan
dari oknum ASN kususnya kepala-kepala dinas. Aksi promosi calon kepala daerah
sudah mulai kelihatan dimana-mana.
Kepala dinas mungkin berutang
budi atau memiliki kontrak politik dengan beberapa calon kepala daerah namun hal
tersebut tidak berarti ini membuat mereka gelap mata untuk melanggar regulasi yang ada. Sudah ada PP 53 tahun 2010 tentang
disiplin ASN yang mesti dipatuhi. Hal ini dipetegas oleh Direktur Jendral
Otonomi Daerah Sumarsono sebagaimana diberitahkan Detik News. Com.
Ruang gerak oknum ASN ini perlu
dibatasi oleh semua pihak. Pihak yang berkaitan lansung seperti panwaslu perlu
menindaklanjuti temuan tersebut kepada KEMANPAN RB supaya bisa ditindak
lanjuti. Tindakan tersebut sudah keluar dari koridor.
Pemilihan kepala daerah sudah
didepan mata masyarakat mengungguh ketegasan KEMENPAN RB dalam menindak tegas
ASN yang melanggar Disiplin ASN.
Comments
Post a Comment