MENANTI KETEGASAN KEMENPAN RB MENINDAKLANJUTI ASN YANG TIDAK NETRAL


gambar:republika.co.id

Tahun 2018 merupakan tahun politik. Akan ada 171 daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah serentak tahap II. Hiruk pikuk politik ini tentu saja sangat menyita perhatian banyak pihak yang melakukan pemilihan kepala daerah. 

Pesta demokrasi 2018 tentu saja akan menyita perhatian PNS. Sebagai warga negara PNS yang sekarang sudah menjadi ASN sebagaiman diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentu saja tidak apatis dengan kegiatan demokrasi.  Apalagi PNS memiliki hak politik untuk memilih.

Dari sisi regulasi ASN memang tidak diperbolehkan mengambil bagian dalam kegiatan politik praktis namun tidak menjamin ketidakterlibatan mereka dalam kegiatan politik. 

Ada indikasi kuat keterlibatan dari oknum ASN kususnya kepala-kepala dinas. Aksi promosi calon kepala daerah sudah mulai kelihatan dimana-mana. 

Kepala dinas mungkin berutang budi atau memiliki kontrak politik dengan beberapa calon kepala daerah namun hal tersebut tidak berarti ini membuat mereka gelap mata untuk melanggar regulasi yang  ada. Sudah ada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN yang mesti dipatuhi. Hal ini dipetegas oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Sumarsono sebagaimana diberitahkan Detik News. Com. 

Ruang gerak oknum ASN ini perlu dibatasi oleh semua pihak. Pihak yang berkaitan lansung seperti panwaslu perlu menindaklanjuti temuan tersebut kepada KEMANPAN RB supaya bisa ditindak lanjuti. Tindakan tersebut sudah keluar dari koridor. 

Pemilihan kepala daerah sudah didepan mata masyarakat mengungguh ketegasan KEMENPAN RB dalam menindak tegas ASN yang melanggar Disiplin ASN.

Comments

Popular posts from this blog

SDK Rupingmok

SDN Munting

SABANA OLAKILE