SDM PKH ADALAH FASILITATOR 01

Membaca status FB Karolina Lede, 23/06/18 maka kita akan mengetahui ungkapan hati yang tulus dari seorang pekerja sosial. Curhat dari orang yang berada pada garis terdepan berjuang mengatasi persoalan kemiskinan.
Sebagai seorang pendamping program keluarga harapan Karolina menyampaikan semua hal yang harus dilakukan. Segala kewajiban bagi seorang pendamping PKH paska ditugaskan.
Kewajiban ini yang disebut Karolina sebagai tanggung jawab. Hal tersebut berlaku mulai dari hal substansi seperti penguasaan materi PKH, kebijakannya, sampai pada hal teknis.
Status Karolina dalam kaitannya dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai SDM PKH mengingatkan saya pada peran sebagai fasilitator dalam pendampingan masyarakat.
Peran sebagai fasilitator merupakan pilihan yang paling tepat dalam kaitan dengan tugas tersebut. Sebagai fasilitator, SDM PKH hanya bertugas sebagai penghubung atau jembatan. SDM menjembatani antara program dari pemerintah dengan masyarakat miskin.
Sebagai jembatan pendamping PKH sadar bahwa ia tidak datang untuk mengatasi persoalan kemiskinan. Tidak juga sebagai pihak yang paling tau terhadap kompleksitas persoalan kemiskinan. Juga tidak menjagokan PKH sebagai program yang bisa mengatasi kemiskinan. Melainkan mendorong masyarakat miskin untuk menemukan sendiri kondisi keterpurukan tersebut, mengalami bersama mereka selanjutnya berjuang untuk keluar dari lingkaran kemiskinan termasuk dengan memanfaatkan bantuan tunai PKH.
KK250618

Comments

Popular posts from this blog

SDK Rupingmok

SDN Munting

SABANA OLAKILE