KREDIT DI KOPERASI


antara.com

Pada saat ini untuk mendapatkan modal usaha atau modal untuk membeli rumah dan barang-barang  lainnya kita sudah dipermudah dengan kehadiran berbagai lembaga keuangan yang manawarkan kredit.  Salah satu lembaga keuangan yang cukup kuat perannya dalam membantu masyarakat saat kekeurangan modal adalah koperasi. 

Di Flores koperasi berkembang sangat banyak baik koperasi primer maupun koperasi sekunder. Pada dasarnya setiap koperasi menawarkan kemudahan-kemudahan masing-masing dalam membantu setiap anggotanya. 

Salah satu kemudahan yang biasa ditawarkan oleh koperasi adalah setelah menanung  selama tiga bulan setiap anggota memiliki hak untuk melakukan pinjaman dengan besaran pinjaman tiga kali saham. 

Hal ini berarti apabila memiliki modal Rp. 1.000.000, 00 berarti kita memiliki hak untuk meminjam Rp. 3.000.000,00 setelah tiga bulan menjadi anggota. Apabila kita memiliki saham Rp. 10.000.000,00 maka anda berhak meminjam Rp. 30.000.000,00. 

Dengan kemudahan seperti ini tentu saja semua anggota akan tertarik untuk menabung dengan maksud bisa meminjam. Namun kemudahan untuk meminjam ini tentu saja akan diikuti dengan kewajiban yang besar pula untuk membayar cicilan kredit.  

Perhitungan besaran cicilan kredit tentu saja berkaitan dengan lama waktu yang kita inginkan untuk melunasi pinjaman tersebut, mulai dari satu tahun, dua dan seterusnya. Semua ini tergantung dari anggota yang melakukan pinjaman. 

Sebagai contoh kita meiliki saham Rp.12.000.00 maka kita memiliki hak untuk mengajukan pinjaman sejumlah Rp. 30.000.000,00 sampai Rp. 36.000.000,00. Katakan saja anggota meminjam sejumlah Rp.32.000.000 dengan lama waktu pengembalian lima tahun. Maka dari itu kita memiliki kewajiban bulanan pokok sebesar Rp.535.000,00 dan bungan sebesar Rp. 640.000,00 ditambah dengan simpanan wajib dari sebai anggota setiap bulannya wajim membayar Rp. 50.000,00 dengan demikian total yang harus dibayar dalam 60  bulan adalah sebesar Rp. 1.225.000. 

Sebuah nilai yang sangat besar yang wajib ditebus oleh seorang anggota koperasi. Membebankan bukan? Untuk bunga saja peminjam wajib mengembalikan 32.100.00. Koperasi mendapatkan laba Rp.100.000. Sedangkan dari sisi bunga jumalh kewajiban yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 38.000.000. Sebuah pengembalian yang melebihi pokok pinjaman. 

Anggota hanya diuntungkan dengan penambahan saham dari simpanan wajib dari sebesar Rp.3.000.000,00. Anggota juga mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan SHU dalam limah tahun sebesar Rp. 2. 850.000,00. 

Dengan pertimbangan seperti ini maka perlu ada perhitungan secara matang dari setiap anggota sebelum mengajukan pinjaman. Perlu analisa pinjaman dulu sebelum kita memutuskan untuk melakukan pinjaman. Yang harus diingat masih ada lembaga kredit lainnya dengan bungan kecil. 

Comments

Popular posts from this blog

KADES BENTENG TAWA KPM PKH

MEMACU KPM PKH SEPERTI MEMBANGUN SAMSUNG

INKONSISTENSI PETANI DALAM PERJUANGAN MERUBAH NASIB