MENDAMBAKAN KEGIATAN ORIENTASI BEBAS DARI ULAH PANITIA USIL
Pada awal tahun ajaran baru semua
lembaga pendidikan akan mengadakan kegiaran orientasi sekolah dan pengenalan
kampus. Kegiatan ini merupakan hal wajib yang mesti dilakukan dengan tujuan
untuk memperkenalkan lingkungan kampus dan semua kegiatan yang ada baik
akademik maupun non akademik pada mahasiswa baru.
Berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan orientasi pada tahun ajaran 2017/2018 yang sementara terjadi, saya
akan mengomtari tindakan dari beberapa panitia pelaksana/panitia yang membantu pelaksanaan
kegiatan dari unsur mahasiswa yang dinilai cendrung memberikan perintah yang
membebankan peserta orientasi.
Perintah/permohonan yang tidak
jelas tentu saja sangat merepotkan peserta begitu pula dengan keluarga peserta
yang turut membantu menyukseskan kegiatan dimaksud. Agar lebih jelas maka
terlebih dahulu saya akan menceritahkan kejadiannya.
Pada kegiatan pra orientasi yang
berlansung pada tanggal 11- 12 Agustus 2017, panitia menginformasikan berbagai
perlengkapan yang harus dikenakan oleh semua peserta baru yaitu: pertama pakayan: baju putih, celana
hitam, dasi dan mengunakan sepatu hitam. Kedua
pakayan: nasi jagung yang diisi dalam tempat yang berwarna ungu, lauk dari tahu dan tempe. Wadah untuk mengisi
air minum yang berwarnah unggu. Dari semua pesanan untuk hari pertama ini yang
paling bermasalah adalah pesanan membawa botol berisi air minum. Karena harus
bersusah payah untuk bisa menukana botol air yang berwarna sesuai dengan
pesanan.
Hal yang sama juga terjadi untuk
hari kedua panitian juga memesan makanan ringan dengan merek tertentu sehingga
sangat merepotkan peserta untuk mencari. Kesulitan untuk mendapatkan barang
pesanan ini tidak saja dialami oleh adik saya namun dialami oleh
rekan-rekannya. Kami sering berpapasan dengan mereka dan mereka juga mengelukan
hal yang sama. Yang lebih para lagi mereka terlihat sangat berusaha keras untuk
mendapatkan hal tersebut karena tidak mau mendapatkan sangsi tambahan untuk
membelikan barang yang jauh lebih rumit dari itu.
Persoalan orientasi yang jauh
dari nilai-nilai edukasi kususnya keberadaan panitia yang usil ini sebenarnya
sudah diatur secara resmi dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (PERMENDIKBUD) nomor 18 tahun 2016 tentang
pengenalan lingkungan sekolah/kampus bagi sisawa/mahasiswa baru. Dalam surat
yang ditandatangan oleh MENDIKBUT Anis Baswedan secara tersurat menyatakan
larangan bagi panitia untuk memberiakn tugas membawahkan barang-barang dengan
merek tertentu. Panitia juga tidak berhak meminta peserta untuk membawa
barang-barang yang cenderung untuk menyulitkan peserta.
Tindakan panitian usil ini tentu
saja sangat merugikan peserta juga kampus. Terlebih kampus sebagaimana diatur
dalam PERMENDIKBUT tersebut bisa memperoleh sangsi sebagaimana diatur dalam
pasal 7 poin c yaitu pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah.
Untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini maka
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: Pertama
perlu ada pengawasan dari dinas terkait berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan orientasi ini. Dinas harus bisa memastikan bahwa tidak ada lagi
praktik-praktik orientasi yang jauh dari nilai-nilai edulasi bahkan kalau
ketahuan segerah memberikan sangis yang tegas. Kedua perlu
ada ketelitian dari pihak kampus untuk memilih siswa/mahasiswa yang membantu
pelaksanan orientasi. Juga perlu ada pengawan secara berkala dari para guru/dosen
untuk mengantisipasi perintah-perintah yang jauh dari kebutuan orientasi. Bagi
panitia yang melanggar sekolah wajib memberikan teguran tertulis. Pihak sekolah
juga perlu melakukan evaluasi secara berkala dengan melibatkan peserta demi
memperbaiki pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Dengan demikian pelaksanaan
PERMENDIKBUT no 18 tahun 2016 memang masing butuh dikawal oleh semua pihak yang
berwewenang. Semua stakeholder yang
berkepentingan mesti mengawal ini demi terciptanya pendidikan yang humanis dan
bebas dari semua unsur kekerasan atau tindakan-tindakan yang jauh dari
nilai-nilai edukasi.

Comments
Post a Comment