MENJADI KPM PKH

Dokpri
Keluarga penerima manfaat KPM Program Keluarga Harapan merupakan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tunai langsung. Mereka memiliki hak bantuan selama enam tahun.

Penentuan Keluarga Penerima Manfaat itu sendiri ditentukan oleh Kemensos berdasarkan pada data terpadu penanganan masyarakat miskin. Data-data terpadu itu sendiri diperoleh dalam kegiatan survey BPS pada tahun 2011 dan diperbarui pada tahun 2015.

Kegiatan survei ini akan menentukan seseorang miskin dan sangat miskin. Data ini bukan menjadi satu-satunya acuan. Untuk bisa menjadi KPM PKH dibutuhkan syarat PKH.

Selain miskin ada syarat PKH yang bisa membuat seseorang menjadi KPM yang terdiri atas syarat: kesehatan, ibu nifas dan anak prasekolah, pendidikan yaitu meliputi keluarga yang memiliki anak dijenjang SD, SMP dan SMA dan komponen kesejahteraan sosial yaitu lansia diatasi 60 tahun dan disabilitas.

Kalau sebuah keluarga sudah dinyatakan miskin berdasarkan sensus BPS dan memiliki salah satu komponen PKH maka dipastikan menjadi Keluarga penerima Manfaat (KPM) PKH.

Dengan demikian penentuan KPM PKH tidak berdasarkan suka atau tidak suka terhadap seseorang namun lebih pada memenuhi komponen miskin dan masuk dalam syarat PKH. Bukan juga karena kehendak pendamping PKH.

Comments

Popular posts from this blog

SDK Rupingmok

SDN Munting

SABANA OLAKILE